Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum mempunyai tugas dan wewenang menyususn dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Beranda
Perda Tematik
Komisi Pemilihan Umum Peraturan KPU No. 13 Tahun 2008 ttg Pedoman Teknis Tata Cara Penelitian,...