Peraturan KPU No. 12 Tahun 2008 ttg Pedoman Teknis Tata Cara Penelitian, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik menjadi Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2009

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum mempunyai tugas dan wewenang menyususn dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Download selengkapnya