KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 324/KptsjKPU/TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA PENSORTIRAN DAN PELIPATAN SURAT SUARA OI KPU KABUPATENjKOTA UNTUK PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2009

Bahwa untuk sinkronisasi kegiatan sortir dan pelipatan surat suara dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009, perlu diatur tata cara pensortiran dan pelipatan.

Download selengkapnya