bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Rumah Potong Hewan adalah Retribusi Daerah Tingkat II;
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten MusiBanyuasin Perda No. 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan