Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Bantuan dan Fasilitas Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Pernilu Tahun 2009.
Beranda
Perda Tematik
Komisi Pemilihan Umum PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG BANTUAN DAN FASILITAS...