PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG DUKUNGAN KELANCARAN PENYELENGGARAAN PEl\lILIHAN UMUM T AHUN 2009

Bahwa dabm rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 121 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dipandang perlu Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan -dukungan kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009.

Download selengkapnya