Bahwa dabm rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 121 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dipandang perlu Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan -dukungan kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009.
Beranda
Perda Tematik
Komisi Pemilihan Umum PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG DUKUNGAN KELANCARAN PENYELENGGARAAN...