PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG BANTUAN DAN FASILITAS PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Bantuan dan Fasilitas Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Pernilu Tahun 2009.

Download selengkapnya