Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tatacara Penganggaran, Penyaluran Dana, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Beranda
Perda Tematik
Dana Dekonsentrasi Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 523/KMK.03/2000 ttg Tata Cara Penganggaran, Penyaluran...