KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 29 TAHUN 2002 TENTANG PEDOMAN PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN KEUANGAN DAERAH SERTA TATA CARA PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, PELAKSANAAN TATA USAHA KEUANGAN DAERAH DAN PENYUSUNAN PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Bahwa sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tenteng Pemerintahan Daerah, Pemerintah memfasilitasi penyelenggaraan otonomi daerah dalam rangka pembinaan kepada Daerah.

Download selengkapnya