Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 214 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) di Kabupaten Lahat, khususnya yang berkaitan dengan Badan Permusyawaratan Desa, maka perlu mengambil langkah-langkah ke arah terbitnya pengelolaan lembaga pemerintahan desa.