Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 209 dan Pasal 210 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) di Kabupaten Lahat, khususnya yang berkaitan dengan Badan Permusyawaratan Desa, maka perlu mengambil langkah-langkah ke arah terbitnya pengelolaan lembaga pemerintahan desa.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten Lahat Perda Nomor 26 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa