Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 72 Peraturan Daerah pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 487) di Kabupaten Lahat, khususnya yang berkaitan dengan keuangan Desa, maka perlu mengambil langkah-langkah ke arah terbitnya pengelolaan keuangan lembaga pemerintah desa.