Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 202, Pasal 203, Pasal 204, Pasal 205, Pasal 206, Pasal 207 dan Pasal 208 undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahunn 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) di Kabupaten Lahat, Khususnya yang berkaitan dengan tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa, maka perlu mengambil langkah-langkah pemberhentian Kepala Desa, maka perlu mengambil langkah-langkah ke arah tertibnya pengelolaan pemerintah desa.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten Lahat Perda Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan...