Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD khususnya pada Bab I, Bab III, Bab IV serta Bab V maka Peraturan daerah Kabupaten Lahat Nomor 6 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lahat perlu diadakan perubahan.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten Lahat Perda Nomor 21 Tahun 2006 Tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2005...