Dengan tertibnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pedoman Kepegawaian PDAM maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lahat Nomor 3 Tahun 1989 tentang Pendirian Perusahaan Daerah AIr Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Lahat dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lahat Nomor 12 tahun 192 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah tingkat II Lahat tidak sesuai lagi dengan Peraturan Menteri tersebut sehingga kedua Peraturan Daerah dimaksud perlu diganti.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten Lahat Perda Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Pendirian PDAM Tirta Lematang