bahwa dengan telah ditetapkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah, maka untuk terciptanya tertib pengaturan perlu dilakukan peninjauan kembali Peraturan Daerah Tingkat II Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran;