Bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi DPRD dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, maka kegiatan Dewan dimaksud perlu diatur dan didukung dengan keprotokoleran dan pembiayaan yang memadai dan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, maka Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin perlu ditindaklanjuti.
Beranda
Abstrak Perda
Abstrak Kabupaten Banyuasin Perda No. 7 Tahun 2005 ttg Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan...