Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah sesuai dengan semangat otonomi daerah, dengan telah disahkannya undasng-undasng nomor 34 tahun 2000 tentang perubahan atas undang-undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah maka dipandang perlu untuk ditindaklanjuti.