Perda NO. 26 Tahun 2003 ttg Pajak Hiburan

Bahwa untuk lebih meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab, maka diperlukan sumber pendapatan daerah yang potensinya dimungkinkan untuk dikelola. Pajak hiburan merupakan sumber pendapatan daerah yang diandalkan untuk membiayai penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di kabupaten banyuasin, maka dipandang perlu untuk mengelola perpajakan daerah di sektor hiburan.

Download selengkapnya