bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih, maka perlu diberikan Tunjangan Kesejahteraan, Tunjangan Perumahan, Pakaian Dinas, Biaya Perjalanan Dinas dan Biaya Penunjang Kegiatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih;
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kota Prabumulih Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2008 tentang Tunjangan Kesejahteraan, Tunjangan Perumahan, Pakaian...