Bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam proses pencalonan kepala desa khususnya bagi Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali pada periode berikutnya maka Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 23 Tahun 2006 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu diubah.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten Lahat Perda No 9 Thn 2008 Tentang Perubahan atas Perda No 23 Thn...