Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, di Kabupaten Lahat, khususnya yang berkaitan dengan pengaturan kewenangan Desa, maka perlu diambil langkah-langkah ke arah tertibnya pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten Lahat Perda No 4 Thn 2008 Tentang Pengaturan Kewenangan Desa