Berdasarkan hasil kajian Tim dan Rekomendasi Menteri Keuangan Nomor 8-015/MK.7/2004 tanggal 7 Juni 2004, Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 34 Tahun 2001 bertentangan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Undang-undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sera Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara bukan Pajak pada Departemen Kehutanan.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten Lahat Perda No 4 Thn 2005 Tentang Pencabutan Perda No 34 Thn 2001...