Berdasarkan hasil kajian Tim dan Rekomendasi Menteri Keuangan Nomor S-015/MK.7/2004 tanggal 7 Juni 2004, peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 30 Tahun 2001 bertentangan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten Lahat Perda No 3 Thn 2005 Tentang Pencabutan Perda No 30 Thn 2001...