Bahwa berdasarkan Keputusan Walikota Pagar alam tanggal 31 Desember Tahun 2005, Nomor 821.2/622/KPTS/BKD/2005 tentang Penunjukan Bendahara Umum Daerah Kota Pagar Alam sebagai Pemegang Kasa Daerah Kota Pagar Alam; Bahwa kelancaran Pelaksanaan Penyelenggaraan/Pengurusan Keuangan Daerah yang Dikelola oleh Bendahara Umum Daerah Kota Pagar Alam, dipandang perlu menunjuk PT Bank Sumsel Cabang Pagar Alam dan BRI Pagar Alam Tahun 2008
Beranda
Peraturan Daerah Keputusan Walikota Nomor 900/3/SK/V/2008 Tentang Penujukkan Bank Sumsel dan Bank BRI Pagaralam...