Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2008, perlu ditunjuk Bendahara Umum Daerah
Beranda
Peraturan Daerah Keputusan Walikota Nomor 439 Tahun 2008 Tentang Penunjukkan Bendahara Umum Daerah