Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2008, perlu ditunjuk Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Beranda
Peraturan Daerah Keputusan Walikota Nomor 438 Tahun 2008 tentang Penunjukkan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah