Dalam rangka meningkatkan akselerasi dan kualitas penyelenggaraan pemerintah daerah yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Lahat sebagai bagian integral pembangunan nasional, dipandang perlu menata kembali tata cara pengelolaan keuangan daerah yang lebih efisien, efektif, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan jiwa dan semangat otonomi daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka penyesuaian, sinkronisasi dan harmonisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru dan lebih tinggi sebagai mana dimaksud huruf b, maka dipandang perlu dilakukan pengaturan kembali mengenai pengelolaan keuangan daerah dalam Peraturan Daerah.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten Lahat Perda No 13 Thn 2008 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah