Untuk menunjang peningkatan pelayanan tempat-tempat umum yang memenuhi persyaratan hygiene dan sanitas serta untuk mengetahui kualitas kondisi tempat-tempat umum yag diduga dapat menjadi sumber penyebaran penyakit dan keracunan makanan dan minuman dipandang perlu menetapkan ketentuan tentang hygiene dan sanitasi tempat-tempat umum.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten Lahat Perda No 13 Thn 2007 Tentang Retribusi Hygiene dan Sanitasi Tempat-tempat Umum