Berdasarkan pasal 239 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintahan daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten Lahat Perbup No 22 Thn 2009 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Lahat