Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah dalam Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-undan Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 karena besaran retribusi izin peruntukan tanah yang didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luasnya lahan tidak sesuai dengan prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi perizinan.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Provinsi Sumsel Perda No.8 Th 2004 ttg Pencabutan Perda No.13 Th 1999 ttg Retribusi...