Angkutan laut dan penggunaan perairan pedalaman di daerah sebagai jaringan lalu lintas angkutan dan fasilitas oleh perusahaan-perusahaan yang menyelenggarakan angkutan, demi ketertiban, kelancaran dan keselamatan lalu lintas angkutan laut dan perairan pedalaman, maka perlu diatur atas dasar kepentingan umum.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Provinsi Sumsel Perda No.6 Th 2004 ttg Retribusi Pelayanan Perizinan Jasa Sektor Perhubungan