Sehubungan dengan adanya atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu pada Pasal 21 ayat (1) yang mengatur jenis Pajak Propinsi, huruf d Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan adalah merupakan jenis Pajak Propinsi.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Provinsi Sumsel Perda No.25 Th 2001 ttg Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah...