Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 1999, objek retribusi penjualan produksi usaha daerah meliputi bibit tanaman pangan, bibit tanaman perkebunan dan bibit ikan.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Provinsi Sumsel Perda No.24 Th 2004 ttg Perubahan atas Perda No.4 Th 1999 ttg...