Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Provinsi Sumatera Selatan.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Provinsi Sumsel Perda No.2 Th 2008 ttg Urusan Pemerintahan yg Menjadi Kewenangan Prov Sumsel