Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum, Pemberian Iizin trayek angkutan taksi yang wilayah operasinya lebih dari satu daerah angkutan taksi yang wilayah opearsinya lebih dari satu daerah kabupaten/kota merupakan kewenangan Gubernur.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Provinsi Sumsel Perda No.18 Th 2008 ttg Retribusi Izin Trayek & Izin Operasi