Pada UPTD Balai Kesehatan Olahraga dan Kebugaran Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan terdapat sarana aula, ruang fitnes dan kamar yang belum diatur tarif retribusi pemkaiannya dalam Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2002.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Provinsi Sumsel Perda No.17 Th 2008 ttg Perubahan ke-4 atas Perda No.7 Th 1999...