Besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Khusus Paru-paru Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2001 sudah tidak memadai lagi, sehingga perlu diadakan penyesuaian seiring dengan tuntutan dan perkembangan perekonomian saat ini.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Provinsi Sumsel Perda No.16 Th 2008 ttg Perubahan atas Perda No.32 Th 2001 ttg...