Berdasarkan ketentuan pasa 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, tarif retribusi daerah ditinjau kembali paling lama setiap 5 (lima) tahun sekali.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Provinsi Sumsel Perda No.15 Th 2008 ttg Perubahan atas Perda No.30 Th 2001 ttg...