Sesuai ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintaha RI Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Provinsi Sumsel Perda No. 14 Th 2008 ttg Perubahan ke-2 atas Perda No.4 Th...