Besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Ernaldi Bahar sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2001 sudah tidak sesuai lagi dengan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian saat ini.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Provinsi Sumsel Perda No.13 Th 2008 ttg Retribusi Pelayanan Kesehatan pd RS Ernaldi Bahar