Bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sub sektor Sumbangan Pihak Ketiga maka setiap perusahaan atau badan yang melakukan usaha dibidang perkebunan di Kabupaten Ogan Ilir dapat memberikan sumbangan kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten Ogan Ilir SK BUPATI NOMOR 371/KEP/PERBUNTAN/2008 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Sektor Perkebunan Kepada Pemerintah...