Untuk melaksanakan kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasa 151 ayat (1) Prtaturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir tentang Pokok-pokok Pengelolaan keuangan daerah.
Untuk melaksanakan kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasa 151 ayat (1) Prtaturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir tentang Pokok-pokok Pengelolaan keuangan daerah.