Bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan anggota DPRD, maka perlu diadakan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 01 tahun 2006 tentang perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten Ogan Ilir Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah...