Bahwa untuk melaksanakan tertib administrasi dan penggunaan keuangan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan, prosedur penyusunan Pengelola Kegiatan, Tunjangan, Honor dan Perjalanan Dinas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2008 disesuaikan dengan kebutuhan dan berpedoman kepada ketentuan Standarisasi biaya yang ditetapkan.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten Ogan Ilir SK BUPATI NOMOR 648/KEP/BAPPEDA/2007 tentang Standarisasi Biaya Tertinggi Tunjangan, Honor, dan Perjalanan...