Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang Retribusi Daerah maka Pemerintah Daerah memiliki kewewenang untuk memungut retribusi daerah dalam upaya mengelola sumber-sumber pendapatan daerahnya.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten Ogan Ilir Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Pasar