Dalam rangka Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ogan Ilir secara profesional, berdaya guna dan berhasil guna dimasa yang akan datang perlu adanya organisasi dan tata kerja Perusahaan Daerah Air minum Kabupaten Ogan Ilir yang maju, mandiri dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pengelolaannya. Untuk mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah melelui penyediaan sumber pembiayaan yang bersumber pada pendapatan pada Pendapatan Asli daerah. Pengelolaan dan pendistribusian air bersih merupakan salah satu objek dari pendapatan daerah yang dikelola melalui Perusahaan Daerah Air Minum.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten Ogan Ilir Perda Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Air Minum