Wilayah Kabupaten Banyuasin mempunyai Sumber Daya Alam (SDA) yang potensinya belum dikelola secara optimal. Pemerintah kabupaten Banyuasin berkeinginan untuk mengelola dan mengembangkan potensi Sumber Daya Alam dengan membentuk BUMD. Untuk mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah melalui penyediaan sumber-sumber pembiayaan, dipandang perlu menetapkan dasar-dasar untuk mendirikan BUMD.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten Banyuasin Perda NO. 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Basin...