Dalam rangka meningkatkan penerimaan Daerah, sejalan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 yang mengarah pada Sistem Pemungutan Pajak dan Retribusi yang sederhana, adil, efektif dan efesien sehingga dapat menggerakkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pembangunan,maka memandang perlu untuk menertibkan penggunaan blanko Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan sipil.
Beranda
Peraturan Daerah
Perda Kabupaten Banyuasin Perda NO. 34 Tahun 2003 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda...